A. Latar Belakang Mata Kuliah Pameran
Mata kuliah pameran (dengan bobot 6 sks) merupakan mata kuliah wajib yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa semester akhir, pelaksanaan pameran tunggal dapat diprogramkan apabila mahasiswa Prodi. Pendidikan Seni Rupa telah melalui proses pembimbingan mata kuliah Studi Khusus. Olehnya, diharapkan bagi mahasiswa semester akhir yang memprogramkan studi khusus agar mampu berekspresi, menuangkan kreasi, menciptakan inovasi serta memiliki konsep karya yang mampu dipertanggung jawabkan kepada apresiator.
Mata kuliah pameran (dengan bobot 6 sks) merupakan mata kuliah wajib yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa semester akhir, pelaksanaan pameran tunggal dapat diprogramkan apabila mahasiswa Prodi. Pendidikan Seni Rupa telah melalui proses pembimbingan mata kuliah Studi Khusus. Olehnya, diharapkan bagi mahasiswa semester akhir yang memprogramkan studi khusus agar mampu berekspresi, menuangkan kreasi, menciptakan inovasi serta memiliki konsep karya yang mampu dipertanggung jawabkan kepada apresiator.
Selanjutnya disamping kualitas
karya, pelaksanaan pameran juga menekankan aspek manajerial serta tatakelola
yang profesional. Olehnya, diharapkan bagi mahasiswa yang memprogramkan mata
kuliah gelar pameran agar senantiasa aktif melakukan konsultasi terhadap
pembimbing yang telah ditunjuk oleh Prodi. Pendidikan Seni Rupa. Adapun tema
dan konsep pameran diserahkan sepenuhnya kepada mahasiswa untuk mengksplorasi
secara ilmiah melalui pengalaman estetik yang telah dilaluinya, dan selanjutnya
dikonsultasikan kepada pembimbing agar tidak bertentangan dengan SARA (Suku,
Agama, Ras dan Antar Golongan), serta kaidah dan ajaran Islam sesuai aturan
yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Makassar.
B. Prasyarat Karya
Adapun jumlah karya yang diwajibkan
oleh setiap mahasiswa, minimal 10 karya dan maksimal 15 karya (sudah terhitung
kewajiban 6 karya dalam mata kuliah studi khusus). Selanjutnya, karya tambahan
adalah karya yang dapat dipamerkan diluar dari karya kekhususan (Studi Khusus). Prasyarat karya yang
akan dipamerkan berdasarkan evaluasi kelayakan oleh pembimbing melalui standar
penilaian yang telah ditentukan. Dan diharapkan kepada mahasiswa yang
memprogramkan mata kuliah pameran seni rupa agar membuat deskripsi atau konsep
karya yang kemudian dilampirkan dalam katalog pameran. Selanjutnya pihak prodi.
pendidikan seni rupa berhak mengoleksi karya penyelenggara pameran dalam rangka
peningkatan apresiasi dan pengembangan prodi.
C. Kewajiban Pameran
Dalam pelaksanaan Pameran diwajibkan
memenuhi :
1.
Pembukaan
Pameran
Pelaksanaan pameran
wajib melalui proses pembukaan oleh pihak Prodi. Pendidikan Seni Rupa. Selanjutnya
diharapkan bagi pelaksana pameran agar dapat menghadirkan pengunjung (apresiator) serta mampu menyusun agenda
pembukaan sesuai dengan kreatifitas pelaksana pameran.
2.
Katalog
Pameran
Katalog pameran memiliki
sistematika sebagai berikut:
a.
Kata Pengantar
oleh Ketua Prodi. Seni Rupa
b.
Komentar Kurator
(Kurator adalah dosen prodi seni rupa yang telah ditunjuk)
c.
Mencantumkan
semua profil/biodata mahasiswa yang berpameran, serta pengalaman dan prestasi berkesenian
yang pernah diperoleh.
d.
Melampirkan foto karya
terbaik setiap mahasiswa yang melaksanakan pameran, minimal 3 karya dan
maksimal sesuai dengan keinginan (foto karya disertai dengan judul, tekhnik,
media, ukuran dan deskripsi karya.
3.
Publikasi
Publikasi pameran yang
dimaksud adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan informasi gelar pameran
yang akan dilaksanakan. Misalnya: Baligho, Spanduk, Poster dst.
4.
Buku Tamu
Fungsi dari buku tamu
adalah untuk mengidentifikasi secara kuantitas pengunjung (apresiator) yang telah berpartisipasi dalam gelar pameran yang
dilaksanakan.
5.
Penataan
Interior dan Atmosfir Ruang Pamer
Penyelenggara
seyogyanya dapat memberikan estetika interior, kenyamanan visual, harmonisasi
audio, kebersihan seluruh aspek serta susunan atmosfir ruang yang apik sesuai
dengan kreatifitas penyelenggara.
6.
Konsep
Pameran
Konsep pameran yang
dimaksud adalah usaha lain yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam rangka
memberikan nilai plus apresiasi karya seni.
7.
Pameran
Tunggal dan Pameran Kolektif
Pameran tunggal adalah
pameran yang diselenggarakan oleh satu mahasiswa, dengan kewajiban karya yang
dipamerkan minimal 20 karya.
Pameran Kolektif adalah
pameran yang diselenggarakan minimal dua mahasiswa dan maksimal sepuluh
mahasiswa, dengan kewajiban karya yang dipamerkan minimal 10 karya dan maksimal
15 karya. Adapun ukuran karya ‘minimal’ yang akan dipamerkan akan ditentukan
oleh dosen pembimbing.
D. Waktu Pelaksanaan
Gelar pameran minimal dilaksanakan selama 3 hari dan
maksimal sebulan apabila penyelenggara terikat kontrak dengan pihak sponsor.
E. Sanksi
Apabila terdapat karya yang bertentangan dengan aturan
yang telah disepakati, maka pihak penyelenggara akan mendapat sanksi sesuai
dengan aturan yang berlaku.
F. Sponsorship
Untuk mengefesiensikan kebutuhan pameran,
penyelenggara dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah, swasta dan industri
sebagai sponsorship, baik berupa materi, fasilitas, sarana maupun prasarana. Dengan
catatan tidak diikat oleh kepentingan yang sifatnya merusak nama baik
institusi.
G. Penutup
Demikian petunjuk tekhnis
pelaksanaan mata kuliah pameran ini, semoga dapat bermanfaat dalam segala hal
yang bersifat tekhnis. Adapun hal-hal yang belum dibahas dalam juknis ini,
dapat berhubungan langsung oleh pihak Prodi. Pendidikan Seni Rupa.
Gugus Penjamin Mutu Prodi Pendidikan Seni Rupa
Muh. Faisal, S.Pd., M.Pd Makmun,
S.Pd
Ketua Sekretaris
Prodi Pendidikan Seni
Rupa FKIP Inismuh Makassar
Andi. Baetal
Mukaddas, S.Pd., M.Sn
Ketua Jurusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar