.widget.ContactForm,.widget #ContactForm1{display: none !important;}
SELAMAT DATANG DI BLOG SENI RUPA UNISMUH MAKASSAR MEDIA INFORMASI DAN APRESIASI SENI BUDAYA

Selasa, 30 Oktober 2012

Petunjuk Tekhnis (JUKNIS) Program Mata Kuliah Pameran


A. Latar Belakang Mata Kuliah Pameran
Mata kuliah pameran (dengan bobot 6 sks) merupakan mata kuliah wajib yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa semester akhir, pelaksanaan pameran tunggal dapat diprogramkan apabila mahasiswa Prodi. Pendidikan Seni Rupa telah melalui proses pembimbingan mata kuliah Studi Khusus. Olehnya, diharapkan bagi mahasiswa semester akhir yang memprogramkan studi khusus agar mampu berekspresi, menuangkan kreasi, menciptakan inovasi serta memiliki konsep karya yang mampu dipertanggung jawabkan kepada apresiator.
            Selanjutnya disamping kualitas karya, pelaksanaan pameran juga menekankan aspek manajerial serta tatakelola yang profesional. Olehnya, diharapkan bagi mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah gelar pameran agar senantiasa aktif melakukan konsultasi terhadap pembimbing yang telah ditunjuk oleh Prodi. Pendidikan Seni Rupa. Adapun tema dan konsep pameran diserahkan sepenuhnya kepada mahasiswa untuk mengksplorasi secara ilmiah melalui pengalaman estetik yang telah dilaluinya, dan selanjutnya dikonsultasikan kepada pembimbing agar tidak bertentangan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), serta kaidah dan ajaran Islam sesuai aturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Makassar.


B. Prasyarat Karya

            Adapun jumlah karya yang diwajibkan oleh setiap mahasiswa, minimal 10 karya dan maksimal 15 karya (sudah terhitung kewajiban 6 karya dalam mata kuliah studi khusus). Selanjutnya, karya tambahan adalah karya yang dapat dipamerkan diluar dari karya kekhususan (Studi Khusus). Prasyarat karya yang akan dipamerkan berdasarkan evaluasi kelayakan oleh pembimbing melalui standar penilaian yang telah ditentukan. Dan diharapkan kepada mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah pameran seni rupa agar membuat deskripsi atau konsep karya yang kemudian dilampirkan dalam katalog pameran. Selanjutnya pihak prodi. pendidikan seni rupa berhak mengoleksi karya penyelenggara pameran dalam rangka peningkatan apresiasi dan pengembangan prodi.

 C. Kewajiban Pameran

            Dalam pelaksanaan Pameran diwajibkan memenuhi :

1.      Pembukaan Pameran
Pelaksanaan pameran wajib melalui proses pembukaan oleh pihak Prodi. Pendidikan Seni Rupa. Selanjutnya diharapkan bagi pelaksana pameran agar dapat menghadirkan pengunjung (apresiator) serta mampu menyusun agenda pembukaan sesuai dengan kreatifitas pelaksana pameran.
2.      Katalog Pameran
Katalog pameran memiliki sistematika sebagai berikut:
a.      Kata Pengantar oleh Ketua Prodi. Seni Rupa
b.      Komentar Kurator (Kurator adalah dosen prodi seni rupa yang telah ditunjuk)
c.       Mencantumkan semua profil/biodata mahasiswa yang berpameran, serta pengalaman dan prestasi berkesenian yang pernah diperoleh.
d.      Melampirkan foto karya terbaik setiap mahasiswa yang melaksanakan pameran, minimal 3 karya dan maksimal sesuai dengan keinginan (foto karya disertai dengan judul, tekhnik, media, ukuran dan deskripsi karya.
3.      Publikasi
Publikasi pameran yang dimaksud adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan informasi gelar pameran yang akan dilaksanakan. Misalnya: Baligho, Spanduk, Poster dst.
4.      Buku Tamu
Fungsi dari buku tamu adalah untuk mengidentifikasi secara kuantitas pengunjung (apresiator) yang telah berpartisipasi dalam gelar pameran yang dilaksanakan.
5.      Penataan Interior dan Atmosfir Ruang Pamer
Penyelenggara seyogyanya dapat memberikan estetika interior, kenyamanan visual, harmonisasi audio, kebersihan seluruh aspek serta susunan atmosfir ruang yang apik sesuai dengan kreatifitas penyelenggara.
6.      Konsep Pameran
Konsep pameran yang dimaksud adalah usaha lain yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam rangka memberikan nilai plus apresiasi karya seni.
7.      Pameran Tunggal dan Pameran Kolektif
Pameran tunggal adalah pameran yang diselenggarakan oleh satu mahasiswa, dengan kewajiban karya yang dipamerkan minimal 20 karya.
Pameran Kolektif adalah pameran yang diselenggarakan minimal dua mahasiswa dan maksimal sepuluh mahasiswa, dengan kewajiban karya yang dipamerkan minimal 10 karya dan maksimal 15 karya. Adapun ukuran karya ‘minimal’ yang akan dipamerkan akan ditentukan oleh dosen pembimbing.

 D. Waktu Pelaksanaan

            Gelar pameran minimal dilaksanakan selama 3 hari dan maksimal sebulan apabila penyelenggara terikat kontrak dengan pihak sponsor.

E. Sanksi

            Apabila terdapat karya yang bertentangan dengan aturan yang telah disepakati, maka pihak penyelenggara akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

F. Sponsorship
            Untuk mengefesiensikan kebutuhan pameran, penyelenggara dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah, swasta dan industri sebagai sponsorship, baik berupa materi, fasilitas, sarana maupun prasarana. Dengan catatan tidak diikat oleh kepentingan yang sifatnya merusak nama baik institusi.

G. Penutup
            Demikian petunjuk tekhnis pelaksanaan mata kuliah pameran ini, semoga dapat bermanfaat dalam segala hal yang bersifat tekhnis. Adapun hal-hal yang belum dibahas dalam juknis ini, dapat berhubungan langsung oleh pihak Prodi. Pendidikan Seni Rupa.


                                 Gugus Penjamin Mutu Prodi Pendidikan Seni Rupa



Muh. Faisal, S.Pd., M.Pd                                               Makmun, S.Pd
Ketua                                                                                   Sekretaris


                                Prodi Pendidikan Seni Rupa FKIP Inismuh Makassar



                                            Andi. Baetal Mukaddas, S.Pd., M.Sn
                                                                Ketua Jurusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar